Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna ke-21 pada tingkat II atau pengambilan keputusan, Selasa (9/7) masa persidangan V tahun sidang 2023-2024. Berlangsung di di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Belum terlihat Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus di ruang rapat. Cak Imin terlihat hanya didampingi Wakil Ketua DPR RI Fraksi NasDem Rachmat Gobel.
“Berdasarkan catatan sekretariat jenderal, persidangan ini diikuti oleh, telah hadir 132 orang anggota,” kata Cak Imin saat membuka sidang rapat paripurna, Selasa (9/7/2024).
Cak Imin mengungkap, terdapat 161 orang anggota yang mengaku izin tidak hadir, sehingga totalnya berjumlah 293 orang anggota.
“Dengan mengucap bismilah maka rapat paripurna DPR RI saya buka dan terbuka untuk umum,” tandas Cak Imin.
Mengutip jadwal diterima, terdapat 11 agenda pengambilan keputusan yang akan diputuskan.
Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kedua, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 26 (dua puluh enam) Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten/Kota.
Ketiga, mendengar pendapat fraksi terhadap 27 RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Keempat, mendengar pendapat fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Komisi X DPR RI tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Hak Angket tentang Pengawasan Haji
Kelima, mendengar laporan Komisi I DPR RI atas hasil pembahasan mengenai Penerimaan Hibah Alpalhankam dari dan ke Luar Negeri, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Keenam, Penetapan Mitra Kerja Badan Karantina Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketujuh, mendengarkan keterangan Pengusul Hak Angket tentang Pengawasan Haji.
Kedelapan, mendengar pendapat fraksi terhadap Usul Hak Angket tentang Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kesembilan, penetapan Pembentukan dan Keanggotan Pansus Angket Pengawasan Haji, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kesepuluh, Penyampaian Laporan Badan Anggaran atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2025 dan RKP Tahun 2025;
Kesebelas, Pandangan Fraksi-fraksi atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2023.
Sebagai informasi, rapat direncakan dimulai pulul 09.30 WIB dan berlangsung terbuka serta ditayangkan secara daring melalui kanal youtube DPR RI.
Sumber : Liputan6.com