JAKARTA–Direktorat Jenderal Imigrasi akan menertibkan warga negara asing (WNA) atau turis yang melanggar aturan lalu lintas di Bali.
Ketua Tim Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Eka Riyanto mengemukakan bahwa pihaknya akan menggelar operasi razia rutin yang dilakukan bersama kepolisian setempat.
“Kami sudah merencanakan untuk melakukan operasi razia bersama gabungan dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penertiban aturan berlalu lintas di Bali,” tuturnya di Kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).
Selain itu, Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk menertibkan para WNA atau turis di Bali tersebut, yang dinamakan Bali Becik.
“Tugasnya untuk melakukan penertiban kepada WNA, yang dugaannya melakukan pelanggaran keimigrasian atau tindak pidana lain serta pelanggaran peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa para WNA yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di Bali, akan dikenakan tindakan administratif, salah satunya dideportasi.
Selain deportasi, dia menjelaskan bahwa turis yang melanggar itu juga dikenakan pembatalan izin tinggal atau pembatasan yang bersangkutan di wilayah Indonesia.
“Semua sanksi akan kita kenakan ke mereka,” ujarnya.