JAKARTA–Kementerian Agama (Kemenag) tidak pernah berkoordinasi dengan DPR RI terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Wisnu Wijaya berpandangan seharusnya Kemenag tetap berkoordinasi dengan DPR terkait dengan pengalihan kuota haji tersebut meskipun sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Arab Saudi.
“Ya, jadi kan begini kan untuk kuota itu ada undang-undangnya. Ketika Kemenag sudah mendapatkan izin dari Pemerintahan Arab Saudi, tapi harus berkoordinasi dengan DPR RI,” tuturnya di Jakarta, Selasa (16/7).
Dia menjelaskan bahwa saat ini ada 5,3 juta calon jamaah haji asal Indonesia yang kini belum berangkat, lantaran terganjal kuota haji khusus.
“Kita mengingat ada antrean yang begitu panjang jumlahnya 5,3 juta jemaah kan, jadi mestinya dibahas dan dikonsultasikan mana yang harus reguler dan mana yang untuk haji plus,” katanya.
Menurut Wisnu, aturan kuota haji tersebut telah diatur dan ditandatangani Presiden RI. Maka dari itu, segala perubahan yang ada di lapangan tetap harus dikonsultasikan ke DPR.
“Untuk kuota haji plus dalam UU itu sudah disebutkan maksimal 8 persen. Menteri itu tidak boleh menabrak aturan yang sudah ditandatangani presiden,” ujarnya.