DEIMAGNEZ–Mayor Teddy Indra Wijaya atau Mayor Teddy dinilai telah melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa 22 Oktober 2024.
Menurut Halili, berdasarkan UU TNI, Mayor Teddy hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah dirinya mengundurkan diri maupun pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Namun sayangnya, Mayor Teddy memilih untuk merangkap jabatan sebagai prajurit aktif dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih.
“Justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian jadi di bawah Mensesneg itu tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif,” tuturnya.
Dia menjelaskan jika posisi Seskab maupun Mensesneg kini tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, maka ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1).
“Artinya, ketentuan yang berlaku itu kan seharusnya kembali ke ayat (1), yakni prajurit aktif menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” katanya.
Dia berpandangan menyamakan ketentuan yang berlaku, seperti terhadap Sekretaris Militer Presiden, sebagai justifikasi pembenaran Seskab diduduki prajurit aktif adalah hal yang keliru.
“Sebab secara eksplisit, posisi Sekretaris Militer Presiden masuk dalam ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yakni jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI tanpa perlu melakukan pensiun dini,” ujarnya.